PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 20 TAHUN 2010

16.42Unknown


GUBERNUR JAMBI

PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 20 TAHUN 2010
TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
KEPADA MASYARAKAT PROVINSI JAMBI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAMBI,

Menimbang  : 
a. bahwa bangsa Indonesia sebagai  bangsa yang berbudi Iuhur mempunyai ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai - nilai keagamaan dan budaya bangsa, yaitu menghormati serta menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang memiliki kebijakan dan kearifan serta pengalaman berharga yang dapat diteladani oleh generasi penerusnya;
b.   bahwa perwujudan nilai - nilai keagamaan dan budaya bangsa tersebut harus tetap dipelihara, dipertahankan dan dikembangkan antara lain melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dan pemberian penghargaan kepada para lanjut usia khususnya dan masyarakat pada umumnya;
c.  bahwa pemberian penghargaan kesejahteraan sosial lanjut usia di Provinsi dilakukan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan pada huruf a, b dan c di atas, dianggap perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jambi Tentang Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia kepada masyarakat Provinsi Jambi;

Mengingat  : 
1. Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 Tentang Penetapan Undang-Undang Nomor 19 Darurat Tahun 1957 menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoneisa Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang -- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah;
8. Peraturan Gubernur Jambi Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jambi (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2009 Nomor 22);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : 
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA KEPADA MASYARAKAT PROVINSI JAMBI.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah Daerah adalah Gubernur Jambi beserta Perangkat Daerah sebagai penyelenggara pemerintahan.
2. Gubernur/Wakil Gubernur adalah Gubernur/Wakil Gubernur Jambi.
3. Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4. Lanjut Usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas, selanjutnya dapat disebut lansia.
5. Lansia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan atau jasa.
6. Penghargaan adalah penghargaan yang diberikan kepada lansia potensial dan masyarakat yang berperan aktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang selanjutnya disebut Anugerah Amalbhakti Peduli Lanjut Usia atau disingkat Anugerah Amalbhakti Lansia.
7. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, organisasi sosial dan/atau kemasyarakatan.

BAB II
PENGHARGAAN
Pasal 2
(1) Gubernur dapat memberikan penghargaan kepada lansia potensial dan masyarakat yang memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disebut Anugerah Amalbhakti Peduli Lanjut Usia, yang terdiri atas :
a. anugerah Amalbhakti Lansia Pratama;
b. anugerah Amalbhakti Lansia Madya;
c. anugerah Amalbhakti Lansia Utama.
(3) Penetapan lansia potensial dan masyarakat yang mendapat anugerah dimaksud dalam ayat (2) diusulkan oleh tim peneliti penghargaan yang dibentuk oleh Gubernur atas usulan Komda Lansia Provinsi Jambi.

Pasal 3
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan bentuk penghormatan dan rasa terima kasih Pemerintah Daerah kepada lansia potensial dan masyarakat.
(2) Pemberian penghargaan kepada lansia potensial dan masyarakat dilakukan setelah dilakukan penilaian oleh tim peneliti.
(3) Kreteria penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

BAB III
JENIS DAN BENTUK PENGHARGAAN
Pasal 4
(1) Penghargaan sebagaimana dalam Pasal 2 dapat berupa :
a. medali;
b. piagam/plakat anugerah amalbhakti lansia; atau
c. hadiah baik berupa barang maupun uang.
(2) Ukuran, bahan, warna, bentuk gambar dan tulisan medali dan piagam/plakat serta besarnya hadiah ditetapkan dengan keputusan Gubernur atas usul Komda Lansia Provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PERSYARATAN
Pasal 5
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi :
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. organisasl/lembaga sosial-kemasyarakatan; dan
e. lansia potensial.
(2) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia, dewasa pria ataupun perempuan;
b. mampu untuk melakukan perbuatan hukum;
c tidak ada hubungan kekerabatan dengan lansia yang diurus/disantuni; dan
d. peduli/menyantuni lansia minimal 2 (dua) tahun berturut-turut atau 5 (lima) tahun terputus-putus.
(3) Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai berikut :
a. ada hubungan kekerabatan dengan lansia yang disantuni;
b. warga negara Indonesia, dewasa pria ataupun perempuan;
c. mampu untuk melakukan perbuatan hukum; dan
d. peduli/menyantuni lansia minimal 2 (dua) tahun berturut-turut atau 5 (lima) tahun terputus-putus.
(4) Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebagai berikut :
a. mempunyai pengurus kelompok, diutamakan kelompok peduli lansia;
b. warga negara Indonesia;
c. mampu untuk melakukan perbuatan hukum;
d. peduli/menyantuni lansia minimal 2 (dua) tahun berturut-turut atau 5 (lima) tahun terputus-putus; dan
e. lansia yang disantuni minimal 3 (toga) orang.
(5) Organisasi / lembaga sosial-kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebagai berikut :
a. mempunyai anggaran dasar/anggaran rumah tangga;
b. pengurusnya warga negara Indonesia;
c. mampu untuk melakukan perbuatan hukum;
d. peduli/menyantuni lansia minimal 2 (dua) tahun berturut-turut atau 5 (lima) tahun terputus-putus; dan
e. lansia yang disantuni minimal 7 (tujuh) orang.
(6) Lansia potensial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebagai berikut :
a. warga negara Indonesia pria atau perempuan;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. telah aktif sebagai pengurus organisasi/lembaga sosial-kemasyarakatan minimal 2 (dua) tahun berturut-turut atau 5 (lima) tahun terputus-putus.
Pasal 6
(1) Penghargaan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan kepada siapa saja yang berprestasi dan berjasa dalam bidang tertentu yang bermanfaat bagi lanjut usia.
(2) Klasifikasi anugerah Amalbhakti Lansia untuk lansia potensial, perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi/lembaga sosial kemasyarakatan ditetapkan oleh Komda Lansia Provinsi berdasarkan hasil penelitian oleh Tim.
BAB V
TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 7
(1)  Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan dengan keputusan Gubemur.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upacara resmi dalam rangka peringatan hari lanjut usia nasional tiap tahun.
(3) Pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Gubernur.

Pasal 8
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dilakukan secara anumerta.
(2) Penerima penghargaan anumerta adalah salah seorang ahli waris yang sah.

Pasal 9
(1) Lansia potensial atau masyarakat yang telah memperoleh penghargaan dapat diberikan penghargaan secara berulang apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan untuk sebanyak - banyaknya 2 (dua) kali.

BAB VI
TIM PENELITI
Pasal 10
(1) Pembentukan Tim Peneliti Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diusulkan oleh Komda Lansia Provinsi.
(2) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas antara lain :
a. merumuskan bentuk, ukuran, bahan, warna, bentuk gambar dan tulisan medali/piagam/plakat, serta besarnya hadiah yang dapat diberikan kepada penerima penghargaan;
b. menerima usulan dari masyarakat, organisasi, lembaga, instansi pemerintah terhadap pemberian penghargaan lanjut usia;
c. meneliti usulan dan menetapkan kriteria serta persyaratan untuk mendapatkan penghargaan;
d. mengusulkan masyarakat yang berhak dan layak memperoleh penghargaan kepada Gubernur melalui Komda Lansia Provinsi; dan
e. memberi laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur melalui Komda Lansia Provinsi.
(3) Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi honorarium yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 11
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian penghargaan lanjut usia dibebankan pada anggaran Komda Lansia.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Selain dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Komda Lansia dapat menerima sumbangan yang sah dan tidak mengikat.
(4) Komda Lansia membuat pertanggung jawab atas dana atau sumbangan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 12
(1) Penghargaan sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan kepada badan usaha, warga negara asing, organisasi/lembaga internasional yang berperan penting dan berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan upaya peningkatan penanganan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatas dilakukan dengan keputusan Gubernur atas usul Komda Lansia berdasarkan atas hasil kajian dan penelitian Tim Peneliti.

Pasal 13
Hal-hal teknis yang belum cukup diatur dalam Peraturan Gubernur ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komda Lansia Provinsi.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi.


Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 22 Juli 2010
GUBERNUR JAMBI,

      ttd,

 H. ZULKIFLI NURDIN

Diundangkan di Jambi
pada tanggal 22 Juli 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI

ttd,

A. MAKDAMI FIRDAUS


BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2010 NOMOR 20

You Might Also Like

0 komentar

Alamat Sekretariat

KOMDA LANSIA PROVINSI JAMBI

Kompleks Masjid Agung Al-Falah - Kota Jambi
Mail : komdalansiajambi@gmail.com
Telephone : +62 741 20098
Fax : +62 741 20098
Blog : http://www.komdalansiajambi.blogspot.co.id

Formulir Kontak