PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2004

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 43 TAHUN 2004

09.07Unknown


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2004
TENTANG
PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
LANJUT USIA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : 
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;

Mengingat : 
1. Pasa1 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3796);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagi setiap warga Negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
2. Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 ( enam puluh) tahun ke atas.
4. Lanjut Usia Potensial adalah lanjut usia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa.
5. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah lanjut usia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain.
6. Perlindungan Sosial adalah upaya Pemerintah dan/atau masyarakat untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar.
7. Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan yang bersifat tidak tetap agar lanjut usia potensial dapat meningkatkan taraf kesejahteraan sosialnya.
8. Aksesibilitas adalah kemudahan untuk memperoleh dan menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas bagi lanjut usia untuk memperlancar mobilitas lanjut usia.
9. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
10. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
11. Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
12. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
13. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam urusan pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia ditujukan pada lanjut usia potensial dan lanjut usia tidak potensial.
Pasal 3
(1) Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Lanjut Usia Potensial meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan kesempatan kerja;
d. pelayanan pendidikan dan pelatihan;
e. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. bantuan sosial.
(2) Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Lanjut Usia Tidak Potensial meliputi :
a. pelayanan keagamaan dan mental spiritual;
b. pelayanan kesehatan;
c. pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum;
d. pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
e. perlindungan sosial.

BAB II
PELAKSANAAN UPAYA PENINGKATAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL LANJUT USIA
Bagian Pertama
Umum
Pasal 4
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan masyarat.

Pasal 5
Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan secara terkoordinasi antar Pemerintah dan masyarakat.

Bagian Kedua
Pelayanan Keagamaan dan Mental Spritual
Pasal 6
(1) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia dimaksudkan untuk mempertebal rasa keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelayanan keagamaan dan mental spiritual sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan melalui peningkatan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.

Pasal 7
Pelayanan keagamaan dan mental spiritual bagi lanjut usia meliputi :
a. bimbingan beragama;
b. pembangunan sarana ibadah dengan penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia.

Bagian Ketiga
Pelayanan Kesehatan
Pasal 8
(1) Pelayanan kesehatan dimaksudkan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dan kemampuan lanjut usia agar kondisi fisik, mental, dan sosialnya dapat berfungsi secara wajar.
(2) Pelayanan kesehatan bagi lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui peningkatan:
a. penyuluhan dan penyebarluasan informasi kesehatan lanjut usia;
b. upaya penyembuhan (kuratif), yang diperluas pada bidang pelayanan geriatrik/ gerontologik;
c. pengembangan lembaga perawatan lanjut usia yang menderita penyakit kronis dan/atau penyakit terminal.
(3) Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan bagi lanjut usia yang tidak mampu, diberikan keringanan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keempat
Pelayanan Kesempatan Kerja
Pasal 9
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dimaksudkan memberi peluang untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimilikinya.
(2) Pelayanan kesempatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan pada sektor formal dan non formal, melalui perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga baik Pemerintah maupun masyarakat.

Paragraf Kesatu Sektor Formal
Pasal 10
Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dalam sektor formal dilaksanakan melalui kebijakan pemberian kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 11
(1) Dunia usaha memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada tenaga kerja lanjut usia potensial yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan untuk memperoleh pekerjaan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
(2) Penetapan persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan faktor:
a. kondisi fisik;
b. keterampilan dan/atau keahlian;
c. pendidikan;
d. fonnasi yang tersedia;
e. bidang usaha;
f. faktor lain.
(3) Persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setelah mendapat pertimbangan Menteri dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 12
Setiap pekerja/buruh lanjut usia potensial mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan pekerja/buruh lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf Kedua
Sektor Non Formal
Pasal 13
(1) Pelayanan kesempatan kerja bagi lanjut usia potensial dalam sektor non formal dilaksanakan melalui kebijakan menumbuhkan iklim usaha bagi lanjut usia potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama.
(2) Penumbuhan iklim usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 14
Dunia usaha dan masyarakat berperan serta secara aktif dalam menumbuhkan iklim usaha bagi lanjut usia potensial.

Pasal 15
(1) Lanjut usia potensial yang mempunyai keterampilan dan/atau keahlian untuk melakukan usaha sendiri atau melalui kelompok usaha bersama dapat diberikan bantuan sosial.
(2) Pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai bantuan sosial bagi lanjut usia potensial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Kelima
Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan
Pasal 16
(1) Pelayanan pendidikan dan pelatihan dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, kemampuan, dan pengalaman lanjut usia potensial sesuai dengan potensi yang dimilikinya.
(2) Pelayanan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan Pemerintah maupun masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Keenam
Pelayanan Untuk Mendapatkan Kemudahan Dalam Penggunaan
Fasilitas, Sarana, dan Prasarana Umum
Pasal 17
(1) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan sebagai perwujudan rasa hormat dan penghargaan kepada lanjut usia.
(2) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas umum dilaksanakan melalui:
a. pemberian kemudahan dalam  pelayanan administrasi pemerintahan dan masyarakat pada umumnya;
b. pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya;
c. pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan;
d. penyediaan fasilitas rekreasi dan olahraga khusus.
(3) Pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan sarana dan prasarana umum dimaksudkan untuk memberikan aksesibilitas terutama di tempat-tempat umum yang dapat menghambat mobilitas lanjut usia.

Paragraf Kesatu
Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas Umum
Pasal 18
(1) Pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan kepada lanjut usia untuk :
a. memperoleh Kartu Tanda Penduduk (KTP) seumur hidup;
b. melaksanakan kewajibannya membayar pajak negara;
c. memperoleh pelayanan kesehatan pada sarana kesehatan milik Pemerintah;
d. melaksanakan pemikahan;
e. melaksanakan kegiatan lain yang berkenaan dengan pelayanan umum.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri mapun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 19
(1) Pemerintah dan masyarakat memberikan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya kepada lanjut usia untuk:
a. pembelian tiket perjalanan dengan menggunakan sarana angkutan umum;
b. akomodasi;
c. pembayaran pajak;
d. pembelian tiket masuk tempat rekreasi.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam pelayanan dan keringanan biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 20
(1) Pemerintah dan masyarakat memberikan kemudahan dalam melakukan perjalanan kepada lanjut usia untuk:
a. penyediaan tempat duduk khusus
b. penyediaan loket khusus;
c. penyediaan kartu wisata khusus;
d. penyediaan informasi sebagai himbauan untuk mendahulukan lanjut usia.
(2) Ketentuan mengenai pemberian kemudahan dalam melakukan perjalanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 21
(1) Pemerintah dan masyarakat menyediakan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus kepada lanjut usia dalam bentuk:
a. penyediaan tempat duduk khusus di tempat rekreasi;
b. penyediaan alat bantu lanjut usia di tempat rekreasi;
c. pemanfaatan taman-taman untuk olah raga;
d. penyelenggaraan wisata lanjut usia;
e. penyediaan tempat kebugaran.
(2) Ketentuan mengenai penyediaan fasilitas rekreasi dan olah raga khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri lain, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paragraf Kedua
Kemudahan Dalam Penggunaan
Sarana dan Prasarana Umum
Pasal 22
Setiap pengadaan sarana dan prasarana umum oleh Pemerintah dan/atau masyarakat dilaksanakan dengan menyediakan aksesibilitas bagi lanjut usia.

Pasal 23
Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia pada sarana dan prasarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dimaksudkan untuk menciptakan keadaan dan lingkungan yang lebih menunjang lanjut usia dalam melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 24
Penyediaan aksesibilitas bagi lanjut usia pada sarana dan prasarana umum dapat berbentuk:
a. fisik;
b. non fisik.
Pasal 25
(1) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dilaksanakan pada sarana dan prasarana umum yang meliputi:
a. aksesibilitas pada bangunan umum;
b. aksesibilitas pada jalan umum;
c. aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi;
d. aksesibilitas pada angkutan umum.
(2) Penyediaan aksesibilitas yang berbentuk non fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi;
b. pelayanan khusus.

Pasal 26
Aksesibilitas pada bangunan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan dalam bangunan;
b. tangga dan lift khusus untuk bangunan bertingkat;
c. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
d. tempat duduk khusus;
e. pegangan tangan pada tangga, dinding, kamar mandi dan toilet;
f. tempat telepon;
g. tempat minum;
h. tanda-tanda peringatan darurat atau sinyal.

Pasal 27
Aksesibilitas pada jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 25 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke dan dari jalan umum;
b. akses ke tempat pemberhentian bis/kendaraan;
c. jembatan penyeberangan;
d. jalur penyeberangan bagi pejalan kaki;
e. tempat parkir dan naik turun penumpang;
f. tempat pemberhentian kendaraan umum;
g. tanda-tanda/rambu-rambu dan/atau marka jalan;
h. trotoar bagi pejalan kaki/pemakai kursi roda;
i. terowongan penyeberangan.

Pasal 28
Aksesibilitas pada pertamanan dan tempat rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. akses ke, dari, dan di dalam pertamanan dan tempat rekreasi;
b. tempat parkir dan tempat naik turun penumpang;
c. tempat duduk khusus/istirahat;
d. tempat telepon;
e. tempat minum;
f. toilet;
g. tanda-tanda atau sinyal.

Pasal 29
Aksesibilitas pada angkutan umum  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d, dilaksanakan dengan menyediakan:
a. tangga naik/turun;
b. tempat duduk khusus yang aman dan nyaman;
c. alat bantu;
d. tanda-tanda atau sinyal.

Pasal 30
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a, dilaksanakan dalam bentuk penyediaan dan penyebarluasan informasi yang menyangkut segala bentuk pelayanan yang disediakan bagi lanjut usia.

Pasal 31
Pelayanan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b, dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyediaan tanda-tanda khusus, bunyi dan gambar pada tempat-tempat khusus yang
disediakan pada setiap sarana dan prasarana pembangunan/fasilitas umum;
b. penyediaan media massa sebagai sumber informasi dan sarana komunikasi antar
lanjut usia.

Pasal 32
(1) Penyediaan aksesibilitas oleh Pemerintah dan masyarakat dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Negara.
(2) Sarana dan prasarana umum yang telah ada dan belum dilengkapi dengan aksesibilitas wajib dilengkapi dengan aksesibilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
(3) Prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri lain sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 33
Standardisasi penyediaan aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, ditetapkan oleh Menteri terkait sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya masing-masing.

Bagian Ketujuh
Pemberian Kemudahan Layanan dan Bantuan Hukum
Pasal 34
(1) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum dimaksudkan untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada lanjut usia.
(2) Pemberian kemudahan layanan dan bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. penyuluhan dan konsultasi hukum;
b. layanan dan bantuan hukum di luar dan/atau di dalam pengadilan.

Bagian Kedelapan
Pemberian Perlindungan Sosial
Pasal 35
(1) Pemberian perlindungan sosial dimaksudkan untuk memberikan pelayanan bagi lanjut usia tidak potensial agar dapat mewujudkan taraf hidup yang wajar.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial yang diselenggarakan baik di dalam maupun di luar panti.
(3) Lanjut usia tidak potensial terlantar yang meninggal dunia dimakamkan sesuai dengan agamanya dan menjadi tanggung jawab Pemerintah dan/atau masyarakat.

Bagian Kesembilan
Bantuan Sosial
Pasal 36
(1) Bantuan sosial diberikan kepada lanjut usia potensial yang tidak mampu agar lanjut usia dapat meningkatkan taraf kesejahteraannya.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat tidak tetap, berbentuk material, finansial, fasilitas pelayanan dan informasi guna mendorong tumbuhnya kemandirian.

Pasal 37
Pemberian bantuan sosial bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan hidup lanjut usia potensial yang tidak mampu;
b. mengembangkan usaha dalam rangka meningkatkan pendapatan dan kemandirian;
c. mendapatkan kemudahan dalam memperoleh kesempatan berusaha.

Pasal 38
Pemberian bantuan sosial dilakukan dengan memperhatikan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan lanjut usia potensial yang tidak mampu serta tujuan pemberian bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.

Pasal 39
(1) Pemberian bantuan sosial dapat diberikan kepada lanjut usia potensial yang tidak mampu perorangan atau kelompok untuk melakukan usaha sendiri atau kelompok usaha bersama dalam sektor usaha non formal.
(2) Untuk memperoleh bantuan sosial, lanjut usia potensial yang tidak mampu perorangan atau kelompok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 40
(1) Dalam rangka pemberian bantuan sosial, Menteri melakukan pembinaan terhadap lanjut usia potensial yang tidak mampu.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan latihan keterampilan, pemberian informasi, dan/atau bentuk pembinaan lainnya.

Pasal 41
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan sosial dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, dan Pasa1 40 diatur oleh Menteri.

BAB III
PENGHARGAAN
Bagian Pertama
Penghargaan
Pasal 42
(1) Menteri memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(2) Penghargaaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), disebut dengan Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Pasal 43
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 merupakan bentuk penghormatan dan rasa terima kasih Pemerintah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkenaan dengan pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Bagian Kedua
Jenis dan Bentuk
Pasal 44
Jenis Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia berupa medali.

Pasal 45
(1) Medali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berbentuk bulat dengan bentuk gambar dan tulisan tertentu di dalamnya.
(2) Ketentuan mengenai ukuran, bahan, warna, bentuk gambar dan tulisan dalam medali sebagaimana maksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 46
(1) Setiap pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dan Pasal 45 disertai dengan pemberian piagam penghargaan.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, bahan, warna dan tulisan dalam piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Ketiga Persyaratan
Pasal 47
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi, sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pasal 48
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 47 me1iputi:
a. Untuk perorangan adalah:
1) Warga Negara Indonesia;
2) dewasa;
3) mampu untuk melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Untuk keluarga adalah:
1) salah seorang anggota keluarga bertindak mewakili keluarga yang bersangkutan;
2) anggota keluarga yang bertindak mewakili keluarga memenuhi persyaratan untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Untuk kelompok adalah:
1) mempunyai pengunis kelompok;
2) setiap anggota pengurus kelompok memenuhi persyaratan untuk perorangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
d. Untuk organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan adalah organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan Indonesia yang dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), perorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun secara terus menerus atau selama 5 (lima) tahun secara terputus-putus melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penghitungan waktu dan penilaian pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Keempat
Tata Cara Pemberian Penghargaan
Pasal 49
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia diberikan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 50
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan dalam  upacara resmi pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) yang telah ditetapkan.

Pasa151
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat dilakukan secara anumerta.
Pasal 52
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat disertai dengan penyerahan hadiah kepada penerima penghargaan.

Pasal 53
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan oleh Menteri atau atas nama Menteri oleh Pimpinan tertinggi unit kerja di lingkungan Kantor Menteri.

Pasal 54
Ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Kelima
Pemberian Penghargaan Secara Berulang
Pasal 55
Perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang telah memperoleh Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang apabila perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan memenuhi persyaratan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasa148. 

Pasal 56
Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang hanya dapat dilakukan untuk sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali.

Pasal 57
Tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia secara berulang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Keenam
Pemberian Penghargaan Di Daerah
Pasal 58
(1) Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan yang berperan penting dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Di Provinsi pemberian penghargaan dilakukan oleh Gubernur.
(3) Di Kabupaten/Kota pemberian penghargaan dilakukan oleh Bupati/Walikota.
(4) Pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sogial Lanjut Ugia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pemberian Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Bagian Ketujuh
Ketentuan Lain-Iain
Pasal 59
Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dapat diberikan kepada badan usaha, warga negara asing, organisasi internasional dan/atau badan-badan internasional yang mempunyai peran penting dalam pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 18 Oktober 2004
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
                   
                     ttd.
   MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

              ttd.
BAMBANGKESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 144

You Might Also Like

0 komentar

Alamat Sekretariat

KOMDA LANSIA PROVINSI JAMBI

Kompleks Masjid Agung Al-Falah - Kota Jambi
Mail : komdalansiajambi@gmail.com
Telephone : +62 741 20098
Fax : +62 741 20098
Blog : http://www.komdalansiajambi.blogspot.co.id

Formulir Kontak