Tupoksi
KEDUDUKAN DAN TUGAS
KOMISI DAERAH LANJUT USIA PROVINSI
KOMISI DAERAH LANJUT USIA PROVINSI
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi Jambi.
A. Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi merupakan wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural.
B. Komisi Daerah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud merupakan wadah yang melakukan upaya penanganan Lanjut usia ditingkat Provinsi.
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas :
A. Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi merupakan wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural.
B. Komisi Daerah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud merupakan wadah yang melakukan upaya penanganan Lanjut usia ditingkat Provinsi.
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas :
a. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan, strategi, program, kegiatan, dan langkah yang diperlukan dalam penanganan lanjut usia sesuai pedoman, strategi, program, dan kegiatan yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Gubernur;
c. Memantau pelaksanaan program penanganan lanjut usia di provinsi dan kabupaten/ kota;
d. Mengendalikan pelaksanaan program penanganan lanjut usia di provinsi;
e. Menghimpun, menggerakkan, menyediakan, dan memanfaatkan sumber daya daerah dan masyarakat secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanganan lanjut usia;
f. Menghimpun dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanganan lanjut usia;
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing- masing instansi yang tergabung dalam kegiatan Komda Lansia Provinsi;
h. Mengadakan kerjasama regional dalam perumusan kebijakan, strategi, program, kegiatan dalam keanggotaan Komda Lansia Provinsi;
i. Melakukan sosialisasi, advokasi dan mediasi kepada seluruh aparat pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, kader pemberdayaan masyarakat, masyarakat, lembaga adat, lembaga keagamaan, tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga kemasyarakatan;
j. Memfasilitasi pembentukan Komda Lansia Kabupaten/Kota; dan
k. Memfasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lanjut Usia Provinsi.
b. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Gubernur;
c. Memantau pelaksanaan program penanganan lanjut usia di provinsi dan kabupaten/ kota;
d. Mengendalikan pelaksanaan program penanganan lanjut usia di provinsi;
e. Menghimpun, menggerakkan, menyediakan, dan memanfaatkan sumber daya daerah dan masyarakat secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanganan lanjut usia;
f. Menghimpun dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanganan lanjut usia;
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-
h. Mengadakan kerjasama regional dalam perumusan kebijakan, strategi, program, kegiatan dalam keanggotaan Komda Lansia Provinsi;
i. Melakukan sosialisasi, advokasi dan mediasi kepada seluruh aparat pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, kader pemberdayaan masyarakat, masyarakat, lembaga adat, lembaga keagamaan, tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga kemasyarakatan;
j. Memfasilitasi pembentukan Komda Lansia Kabupaten/Kota; dan
k. Memfasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lanjut Usia Provinsi.
0 komentar