PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 13 TAHUN 2014

16.45Unknown









GUBERNUR JAMBI
PERATURAN GUBERNUR JAMBI
NOMOR 13 TAHUN 2014

TENTANG
KOMISI DAERAH LANJUT USIA PROVINSI JAMBI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR JAMBI,

Menimbang : 
a. bahwa Komisi Daerah Lanjut Usia telah dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2009;
b. bahwa Peraturan. Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam pelaksanaan nya tidak efektif, antara lain karena perlu dilakukan penyesuaian struktur komda lansia serta belum terakomodir secara maksimal keanggotaan dari unsur masyarakat, Organisasi Masyarakat dan Perguruan Tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jambi.
Mengingat : 
1. Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1646);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nimor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan. Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 ;
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan. Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 3373);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4451);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG KOMISI DAERAH LANJUT USIA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Jambi;
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jambi;
3. Gubernur adalah Gubenur Jambi;
4. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Jambi;
5. Lanjut Usia yang selanjutnya disingkat Lansia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas;
6. Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi adalah Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jambi selanjutnya disebut Komda Lansia Provinsi adalah wadah yang melakukan upaya penanganan lanjut usia di tingkat provinsi;
7. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi;
8. Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Komda Lansia Kabupaten/Kota adalah wadah yang melakukan upaya penanganan Lanjut Usia di tingkat Kabupaten/Kota;
9. Lanjut Usia Potensial adalah Lansia yang masih mampu melakukan pekerjaan dan/atau kegiatan yang dapat menghasilkan barang dan/atau jasa;
10. Lanjut usia Potensial tidak mampu adalah lansia potensial yang tidak mampu secara ekonomi;
11. Lanjut Usia Tidak Potensial adalah Lansia yang tidak berdaya mencari nafkah sehingga hidupnya bergantung pada bantuan orang lain;
12. Lansia Terlantar adalah Lansia yang karena suatu sebab tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya baik rohani, jasmani maupun sosialnya.

BAB II
KEDUDUKAN DAN TUGAS
KOMISI DAERAH LANJUT USIA PROVINSI
Pasal 2
(1) Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi merupakan wadah koordinasi antara pemerintah dan masyarakat yang bersifat non struktural.
(2) Komisi Daerah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan wadah yang melakukan upaya penanganan Lanjut usia ditingkat Provinsi.

Pasal 3
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi Jambi.

Pasal 4
(1) Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi terdiri atas :
1. Ketua   : Wakil Gubernur Jambi.
2. Ketua Pelaksana  : Kepala Bappeda
3. Wakil Ketua I  : Asisten II Setda Provinsi Jambi
4. Wakil Ketua II   : Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
5. Wakil Ketua III  : Kepala Biro Kesra dan Kemasyarakatan Setda Provinsi Jambi.
6. Wakil Ketua IV  : Unsur Masyarakat
7. Sekretaris  : Tenaga Senior Penuh Waktu Pensiunan Eselon II.
8. Wakil Sekretaris  : Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Jambi.
9. Anggota : 
a. Dinas Kesehatan Provinsi Jambi;
b. Dinas Pendidikan Provinsi Jambi;
c. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi;
d. Dinas Perhubungan Provinsi Jambi;
e. Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi;
f. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi;
g. Kanwil Departemen Hukum dan HAM Provinsi Jambi;
h. Kanwil Departemen Agama Provinsi Jambi;
i. Unsur Perguruan Tinggi;
j. Perwakilan Dunia Usaha;
k. LSM yang menangani Lanjut usia;
l. Unsur Organisasi Kemasyarakatan; dan
m. Unsur Masyarakat.
(2) Apabila bila tidak terpenuhi syarat Sekretaris dan pensiunan Eselon II sebagaimana dimaksud ayat (1) angka 7, maka dapat ditunjuk pensiunan dengan eselon setingkat lebih rendah;
(3) Susunan keanggotaan Komda Lansia Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang berjumlah sebanyak-banyak nya 29 (dua puluh sembilan) orang.

Pasal 5
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas :
a. Mengkoordinasikan perumusan kebijakan, strategi, program, kegiatan, dan langkah yang diperlukan dalam penanganan lanjut usia sesuai pedoman, strategi, program, dan kegiatan yang ditetapkan oleh Komisi Nasional Lanjut Usia, serta kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
b. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Gubernur;
c. Memantau pelaksanaan program penanganan lanjut usia di provinsi dan kabupaten/ kota;
d. Mengendalikan pelaksanaan program penanganan lanjut usia di provinsi;
e. Menghimpun, menggerakkan, menyediakan, dan memanfaatkan sumber daya daerah dan masyarakat secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanganan lanjut usia;
f. Menghimpun dan memanfaatkan sumber daya yang berasal dari pusat dan bantuan luar negeri secara efektif dan efisien untuk kegiatan penanganan lanjut usia;
g. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi yang tergabung dalam kegiatan Komda Lansia Provinsi;
h. Mengadakan kerjasama regional dalam perumusan kebijakan, strategi, program, kegiatan dalam keanggotaan Komda Lansia Provinsi;
i. Melakukan sosialisasi, advokasi dan mediasi kepada seluruh aparat pemerintah daerah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, kader pemberdayaan masyarakat, masyarakat, lembaga adat, lembaga keagamaan, tokoh adat, tokoh agama, serta lembaga kemasyarakatan;
j. Memfasilitasi pembentukan Komda Lansia Kabupaten/Kota; dan
k. Memfasilitasi pembentukan Kelompok Peduli Lanjut Usia Provinsi. 

Pasal 6
(1) Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Komda Lansia Provinsi Jambi dapat dibentuk Sekretariat Komda Lansia Provinsi Jambi, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Sekretariat Komda Provinsi sebagaimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat;

Pasal 7
(1) Anggota Komda Lansia yang terdiri Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota yang diangkat dari unsur masyarakat / Perorangan dapat diberi honorarium sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang¬Undangan yang berlaku;
(2) Staf Sekretariat Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi dapat diberi honorarium / penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang¬undangan yang berlaku.

Pasal 8
Ketua Komda Lansia Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) menetapkan rincian tugas masing-masing anggota Komda Lansia

BAB III
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 9
Anggota Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi diangkat dan di berhentikan oleh Gubernur.

Pasal 10
Kecuali keanggotaan yang berasal dari unsur Pemerintah, keanggotaan Komisi daerah Lanjut usia diangkat untuk 1 ( satu ) kali masa jabatan selama 3 ( tiga ) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 ( satu ) kali masa jabatan. berikutnya;

Pasal 11
Selain karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pasal 10, keanggotaan Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi berakhir apabila anggota yang bersangkutan:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Menderita sakit yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
d. Melalaikan atau tidak melaksanakan tugasnya;
e. Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
BAB IV
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pasal 12
(1) Program penanganan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilaksanakan secara terpadu dengan Program Pemberdayaan Masyarakat yang ada dengan transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, serta memperhatikan nilai agama dan budaya/norma masyarakat;
(2) Program pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat fasilitas non-instruktif, serta dapat memperkuat, meningkatkan, dan, mengembangkan potensi masyarakat;
(3) Program penanganan lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menitikberatkan aspek penanganan lanjut usia sesuai dengan peran masing-masing anggota Komda Lansia.

Pasal 13
Potensi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) meliputi :
a. Pimpinan masyarakat (community leaders) yaitu para pemimpin masyarakat baik formal maupun informal seperti Ketua RT, Ketua RW, Kepala Adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Kader Pemberdayaan Masyarakat;
b. Organisasi masyarakat (community organization) yaitu organisasi, lembaga, atau kelompok masyarakat seperti Palang Merah Remaja (PMR), Karang Taruna, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat atau sebutan lainnya;
c. Dana musyarakat (community fund) yaitu dana-dana masyarakat seperti dana jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) dan CSR (corporate social responsibility) yang digunakan bagi penanganan lanjut usia;
d. Sarana dan prasarana milik masyarakat (community material) yaitu sarana dan prasarana seperti ruang pertemuan di balai desa sebagai tempat musyawarah;
e. Pengetahuan masyarakat (community knowledge) yaitu pengetahuan yang dimiliki masyarakat dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi yang dapat didayagunakan untuk kegiatan penanganan lanjut usia seperti lomba mengarang dan usaha ekonomi produktif (UEP);
f. Teknologi masyarakat (community technology) yaitu teknologi yang dimiliki masyarakat seperti pemanfaatan dan pendayagunaan teknologi tepat guna (TTG) dan cara berinteraksi masyarakat berdasarkan kearifan lokal; dan
g. Pengambilan keputusan masyarakat (community decision making) yaitu pengambilan keputusan oleh masyarakat melalui proses identifikasi, perencanaan, dan pemecahan masalah penanganan lanjut usia.
Pasal 14
(1) Program pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berkaitan dengan pelibatan aktif partisipasi masyarakat agar tahu, mau, dan mampu menangani lanjut usia;
(2) Pelibatan aktif partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melibatkan masyarakat secara aktif dalam penanganan lanjut usia melalui lembaga kemasyarakatan, badan permusyawaratan desa, kader pemberdayaan masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan swasta.

BAB IV
PELAPORAN
Pasal 15
Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi melaporkan pelaksanaan penanganan lanjut usia di Provinsi kepada Gubernur sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

BAB V
PEMBINAAN
Pasal 16
(1) Gubernur melakukan pembinaan terhadap pembentukan Komda Lansia dan pemberdayaan masyarakat dalam penanganan lanjut usia di Provinsi;
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian petunjuk pelaksanaan, bimbingan, supervisi, monitoring dan evaluasi penanganan lanjut usia di Provinsi.

BAB VI
PENDANAAN
Pasal 17
Pendanaan penyelenggaraan penanganan lanjut usia di provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi.serta dapat bersumber dari dana lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VII
KOMISI DAERAH LANJUT USIA
KABUPATEN/KOTA
Pasal 18
(1) Di kabupaten/kota dibentuk Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten/Kota;
(2) Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan pembentukan organisasi dan tata kerja Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi yang diatur dalam Peraturan Gubernur ini.

Pasal 19
(1) Hubungan Kerja Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi dengan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten/Kota bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif;
(2) Sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali diadakan rapat koordinasi antara Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi dengan Komisi Daerah Lanjut Usia Kabupaten/Kota.

BAB VIII
TATA KERJA
Pasal 20
(1) Dalam melaksanakan tugasnya setiap anggota Komda Lansia Provinsi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi, baik di lingkungan Komda Lansia Provinsi maupun dalam hubungannya dengan instansi pemerintah dan atau perangkat daerah serta instansi/lembaga lain;
(2) Komda Lansia Provinsi mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan;
(3) Apabila dipandang perlu, Komda Lansia Provinsi dapat mengikutsertakan pihak-pihak lain di luar keanggotannya untuk hadir dalam rapat-rapat koordinasi.

Pasal 21
(1) Ketentuan lebih lanjut tata kerja operasional Komda Lansia Provinsi diatur oleh Komda Lansia Provinsi sesuai dengan kebutuhan;
(2) Peraturan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman teknis operasional sebagai penjabaran dari peraturan Gubernur ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Pada saat Peraturan Gubernur ini berlaku, Peraturan Gubernur Jambi Nomor 22 Tahun 2009 tentang Pembentukan Komisi Daerah Lanjut Usia Provinsi Jambi dan Peraturan Gubernur Jambi Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Gubenur Jambi Nomor 22 Tahun 2010 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 23
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jambi

Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 14 Mei 2014


Diundangkan di Jambi
Pada tanggal : 2014

Peltu SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAMBI,


KAILANI


BERITA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN 2014 NOMOR

You Might Also Like

0 komentar

Alamat Sekretariat

KOMDA LANSIA PROVINSI JAMBI

Kompleks Masjid Agung Al-Falah - Kota Jambi
Mail : komdalansiajambi@gmail.com
Telephone : +62 741 20098
Fax : +62 741 20098
Blog : http://www.komdalansiajambi.blogspot.co.id

Formulir Kontak