featured Komda Lansia Provinsi Jambi

Komda Lansia Provinsi Jambi

06.47Unknown




  

Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang berbudi luhur mempunyai ikatan kekeluargaan yang mencerminkan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa, .yaitu menghormati serta menghargai peran dan kedudukan lanjut usia yang memiliki kebijakan dan kearifan serta pengalaman berharga yang dapat diteladani oleh generasi penerusnya. Perwujudan nilai-nilai keagamaan dan budaya bangsa tersebut harus tetap dipelihara. dipertahankan. dan dikembangkan. Upaya memelihara, mempertahankan, dan mengembangkan nilai-nilai budaya tersebut dilaksanakan antara lain melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia yang bertujuan mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan para lanjut usia.

Agar upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dapat dilaksanakan secara berdaya guna dan berhasil guna serta menyeluruh dan berkesinambungan, diperlukan undang-undang sebagai landasan hukum yang kuat dan merupakan arahan baik aparatur Pemerintah maupun masyarakat.

Undang-undang tersebut juga dimaksudkan sebagai pengganti Undang-undang Nomor 4 tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Penghidupan Orang Jompo (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2747).
Secara umum materi yang diatur dalam Undang-undang ini, antara lain meliputi :
1. Tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial lanjut usia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara.
2. Upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia dilaksanakan melalui pelayanan:
a. keagamaan dan mental spiritual;
b. kesehatan;
c. kesempatan kerja;
d. pendidikan dan pelatihan;
e. kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum;
f. kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum;
g. perlindungan sosial;
h. bantuan sosial.
3.  Upaya peningkatan kesejahteraan sosial bagi lanjut usia dilaksanakan oleh Pemerintah dan masyarakat.
4. Ketentuan pidana dan sanksi administrasi dimaksudkan untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap upaya pelayanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.
5. Ketentuan mengenai koordinasi dimaksudkan untuk memadukan penetapan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia.

Lanjut usia sebagai bagian dari masyarakat Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan aktif dalam pembangunan nasional, oleh karena itu peran lanjut usia perlu ditingkatkan dan didayagunakan seoptimal mungkin.

Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia yang diundangkan pada tanggal 30 Nopember 1998 merupakan suatu bentuk upaya pemerintah bersama masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia melalui upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia di segala aspek kehidupan dan penghidupan guna mewujudkan kesamaan kedudukan, hak, kewajiban dan peran lanjut usia. Untuk melaksanakan upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia, Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia mengamanatkan untuk menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan dari Undang-undang dimaksud.

Sehubungan dengan hal tersebut, Peraturan Pemerintah ini disusun untuk memberikan kejelasan serta menjabarkan hal-hal yang berkenaan dengan upaya peningkatan kesejahteraan sosial lanjut usia agar pelaksanaannya memberikan hasil yang optimal sehingga dapat mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan lanjut usia.

Pelaksanaan upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi: pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan, pelayanan kesempatan kerja, pelayanan pendidikan dan latihan, pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana umum, pemberian kemudahan dan layanan bantuan hukum, pemberian perlindungan sosial, bantuan sosial dan pemberian penghargaan terhadap masyarakat.

You Might Also Like

0 komentar

Alamat Sekretariat

KOMDA LANSIA PROVINSI JAMBI

Kompleks Masjid Agung Al-Falah - Kota Jambi
Mail : komdalansiajambi@gmail.com
Telephone : +62 741 20098
Fax : +62 741 20098
Blog : http://www.komdalansiajambi.blogspot.co.id

Formulir Kontak